Simpanan Pokok dan Wajib memiliki Akad Mudharabah Mutlaqoh, yakni adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal (HYN). Dimana pihak HYN mempunyai sifat dana bebas, yang artinya tidak memiliki batas untuk menentukan dan melaksanakan usaha. Akad ini memiliki konsekuensi bagi hasil maupun rugi.